Pelatihan dan Praktik Legalitas Usaha Mahasiswa (Pembuatan CV dan PT Perorangan)

Inkubator Bisnis II merupakan kelanjutan dari Inkubator Bisnis I yang mana kegiatan ini merupakan salah satu program kerja UPA PKK yang dilaksanakan oleh Tim Kewirausahaan. Dalam kegiatan tersebut  dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai program studi. Dalam kesempatan ini Mahasiswa Prodi D3 Akuntansi yang turut hadir yaitu Arief Nugroho (2140102050), Alifah Nurul Fadhilah (2240102079), Adelaine Theemba (2010102025), Khorina Widya Ningrum (2320102041), Jeni Ulfatunnaziah (2340102148).

Dalam sambutan dan pembukaan oleh Kepala UPA PKK yaitu ibu Dra.Lucia Rita Indrawati, M.Si. menyampaikan terima kasih kepada narasumber dan tamu undangan yang telah berkenan hadir serta terima kasih kepada para peserta yang telah datang dan mengikuti acara. Inbis II ini mengangkat tema Pelatihan dan Praktik Legalitas Usaha Mahasiswa (Pembuatan CV dan PT Perorangan). Semoga kegiatan ini bisa menambah ilmu para peserta.

Setelah kegiatan sambutan dilanjutkan dengan acara pemaparan materi mengenai Pelatihan dan Praktik Legalitas Usaha Mahasiswa (Pembuatan CV dan PT Perorangan) oleh M. Shafaat Tanjung, S.H., M.Kn. Pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak Shafaat, mencakup banyak hal mengenai pembuatan CV dan pendirian PT perorangan. Pada acara ini saya akan mencoba mengupas secara perlahan dan runtut mengenai materi tersebut.

CV atau Curriculum Vitae adalah dokumen yang berisi ringkasan pengalaman, pendidikan, keterampilan, dan pencapaian seseorang. CV biasanya digunakan saat melamar pekerjaan atau kesempatan profesional lainnya. CV dibuat dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran lengkap tentang pengalaman dan kualifikasi seseorang kepada perekrut atau pihak yang berkepentingan.

Adapun manfaat dari pembuatan CV yaitu sebagai berikut:

  1. Peluang Pekerjaan yang Lebih Baik
  2. Kesan Profesional
  3. Evaluasi Kompetensi
  4. Tingkatkan Peluang Seleksi

Sementara itu PT Perorangan adalah perusahaan berbadan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang saja. Pemiliknya bertindak sebagai pemegang saham sekaligus pengelola bisnis. Bentuk usaha ini cocok untuk pelaku usaha kecil karena lebih sederhana dalam pendirian dan pengelolaannya, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum terhadap harta pribadi. Adapun tujuan pendirian PT Perorangan mencakup:

  1. Mendukung Usaha Mikro dan Kecil
  2. Melegalisasi Usaha
  3. Meningkatkan Kepercayaan

Ada juga manfaat dari pendirian PT Perorangan yaitu:

  1. Meningkatkan kredibilitas usaha  
  2. Memisahkan kekayaan pribadi dan perusahaan
  3. Mempermudah akses permodalan
  4. Membuka peluang kerja sama

Dari pemaparan materi tersebut, keduanya baik pembuatan CV maupun pendirian PT perorangan bertujuan untuk meningkatkan peluang karier dan bisnis, serta memberikan kepercayaan dan perlindungan yang lebih baik.

“Penyampaian materi oleh narasumber mengenai pembuatan CV dan pendirian PT perorangan sangat bermanfaat. Penjelasan yang jelas sangat membantu kami dalam memahami konsep pembuatan CV lebih baik. Semoga ke depannya kami dapat mengaplikasikan wawasan yang telah kami peroleh untuk meningkatkan peluang karier dan bisnis kami di masa yang akan datang.” Ucap Fanny, Heni, dan Arief.